News

Pemerintah Diminta Serahkan Pengelolaan Minyakita ke Bulog dan ID Food, Apa Alasannya?

Gelumpai.id, Nasional – Pemerintah diminta untuk mengambil alih distribusi minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita, yang saat ini diproduksi oleh sejumlah produsen dengan mekanisme kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024. Seruan tersebut datang dari Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, yang mengatakan bahwa langkah ini bisa dilakukan oleh BUMN Pangan, seperti Perum Bulog atau ID Food.

Pernyataan Sahat ini muncul sebagai respons terhadap lonjakan harga Minyakita yang kini sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di era Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan HET Minyakita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter. Keputusan ini diperkuat dengan terbitnya Permendag No 18/2024 yang mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.

“Mari kita permudah. Yang memerlukan perhatian khusus itu siapa? Masyarakat dengan ekonomi rendah, kan ada datanya di Kementerian Sosial,” kata Sahat, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (19/11/2024).

Menurut Sahat, dengan menyerahkan pengelolaan Minyakita kepada Bulog atau ID Food, pemerintah bisa lebih leluasa dalam menetapkan harga minyak goreng tersebut, tanpa harus repot mengurus kewajiban pasok domestik (DMO) untuk produksi Minyakita. Dia juga mengusulkan sistem yang diterapkan pada BBM subsidi untuk minyak goreng bersubsidi.

“Jadi, untuk harga spesial itu, biarkan saja mau Rp 10.000 atau Rp 15.000. Tetapkan saja. Sekarang kan terlalu ribet, banyak yang harus diurus,” ujarnya.

Sahat menambahkan bahwa dengan menyerahkan pengelolaan Minyakita ke Bulog atau ID Food, distribusi dan konsumsinya bisa lebih terkontrol. Dengan begitu, harga Minyakita yang ditetapkan pemerintah akan benar-benar dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, Sahat juga menilai bahwa langkah ini tidak akan menimbulkan masalah terkait rafaksi atau utang selisih harga, yang sebelumnya menjadi polemik antara pemerintah dan peritel modern. “Terserah berapa harganya, itu urusan pemerintah. Dana bisa berasal dari BPDPKS. BPDPKS bisa menaikkan levy, itu terserah mereka. Jadi lebih mudah, tidak ribet,” kata Sahat.

Sementara itu, mengutip paparan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, harga rata-rata Minyakita pada pekan kedua November 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,05% secara bulanan, menjadi Rp 17.058 per liter.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar