News

Pemerintah Hapus Jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas, Gabungkan ke Jabatan Fungsional Guru

GELUMPAI.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi menyetujui kebijakan besar yang menghapus jabatan kepala sekolah dan pengawas.

Kebijakan tersebut tercantum dalam peraturan terbaru, yaitu PermenPANRB No 21 Tahun 2024, yang bertujuan untuk merombak tata kelola pendidikan di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan tersebut, jabatan kepala sekolah akan digantikan oleh jabatan fungsional guru yang bertugas sebagai kepala satuan pendidikan.

Peraturan ini mengacu pada PermenPANRB No 21 Tahun 2024 mengenai Jabatan Fungsional Guru, yang mencakup berbagai penyesuaian struktural untuk menyederhanakan birokrasi dalam sektor pendidikan.

Salah satu inti dari kebijakan ini adalah menggabungkan peran kepala sekolah dan pengawas ke dalam jabatan fungsional guru.

Menurut Menteri PANRB, kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan lebih siap menghadapi tantangan di masa depan.

Sebelumnya, jabatan kepala sekolah dan pengawas memiliki posisi struktural terpisah, namun kini mereka akan berfungsi lebih fleksibel sebagai bagian dari jabatan fungsional guru.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar