News
Beranda » News » Pemerintah Indonesia Jajaki Negosiasi dengan Inggris untuk Pemulangan Reynhard Sinaga

Pemerintah Indonesia Jajaki Negosiasi dengan Inggris untuk Pemulangan Reynhard Sinaga

GELUMPAI.ID – Pemerintah Indonesia sedang melakukan pembicaraan dengan Inggris untuk memfasilitasi pemulangan Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan yang saat ini tengah menjalani hukuman di Inggris.

Reynhard, yang dijatuhi hukuman pada Januari 2020 atas 159 kasus kekerasan seksual terhadap 48 pria, saat ini menjalani hukuman seumur hidup dengan masa minimal 40 tahun penjara.

Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusahakan pemulangan Reynhard.

Pernyataan ini disampaikan Ahmad setelah proses serah terima terpidana mati Serge Atlaoui kepada pemerintah Prancis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan,” ujar Ahmad kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (4/2/2025) .

Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, lembaganya akan memulai negosiasi dengan Kedutaan Besar Inggris.

Orang tua Reynhard Sinaga juga berharap anak mereka dapat kembali ke Indonesia, mengingat mereka tidak menerima kabar atau dapat berkomunikasi dengan Reynhard selama berada di penjara.

“Karena sampai saat ini mereka tidak mendengar kabar anaknya, tidak bisa berkomunikasi. Tertutup sekali penjara di Inggris itu,” sambung Ahmad, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Rabu (5/2).

Proses pemulangan Reynhard Sinaga ini akan berbeda dengan prosedur yang diterapkan pada terpidana dari Australia, Filipina, dan Prancis, karena ini merupakan pertukaran narapidana (prisoners exchange), bukan transfer narapidana (transfer of prisoner).

Selama menjalani hukumannya, Reynhard dilaporkan menjadi korban penganiayaan di penjara, yang diduga merupakan serangan yang direncanakan oleh narapidana lain.