Bisnis & Ekonomi News

Pemerintah Ngotot Naikin PPN 12%, Begini Kata Para Ahli!

Co-Founder Tumbuh Makna (TMB), Benny Sufami, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini sebenarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Tujuan kenaikan PPN ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang akan dialokasikan kembali ke sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai program pemerintah lainnya,” jelas Benny.

Namun, menurut Benny, kebijakan ini harus diikuti dengan pemantauan yang hati-hati terhadap daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah bawah. “Hal ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kita yang sudah terlihat menurun. Stimulus yang diberikan pemerintah di masa transisi tiga bulan pertama ini menjadi sangat penting,” ujar Benny.

Benny juga menambahkan, bahwa masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dengan memprioritaskan pengeluaran yang penting dan mengurangi pengeluaran non-esensial. Ia menyarankan masyarakat juga mencari sumber pendapatan tambahan untuk menghadapi dampak dari kenaikan PPN ini.

Sementara itu, Benny juga melihat bahwa perubahan ini bisa menjadi kesempatan bagi investor untuk merancang strategi adaptif. Investor dengan profil risiko agresif dapat memanfaatkan peluang pasar yang menawarkan saham dengan valuasi murah, sementara obligasi ritel bisa menjadi pilihan untuk yang lebih konservatif. Dengan langkah strategis yang tepat, perubahan ini dapat memberi keuntungan jangka panjang.

Sumber: CNBC Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar