Bisnis & Ekonomi

Pemerintah Pertimbangkan Pangkas Industri Penikmat Harga Gas Murah

GELUMPAI.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengisyaratkan kemungkinan pengurangan jumlah industri yang mendapat manfaat dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Kebijakan ini sebelumnya ditujukan untuk tujuh sektor industri dengan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU.

Bahlil menyebut pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap penerima manfaat kebijakan HGBT. Ia menegaskan bahwa ada 20 kriteria yang harus dipenuhi agar suatu industri layak mendapatkan harga gas murah tersebut.

“HGBT itu kan tujuannya memberikan nilai bisnis yang layak. Kalau IRR (internal rate of return)-nya sudah bagus, kemungkinan akan kami pertimbangkan untuk dikeluarkan dari HGBT. Tetapi kalau masih membutuhkan dan IRR-nya belum optimal, kami tetap mempertahankan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor BPH Migas, Selasa (7/1/2025).

Evaluasi Sedang Berjalan, Keputusan Belum Final

Meski menyebut ada peluang untuk mengurangi jumlah penerima, Bahlil menekankan bahwa keputusan final belum dibuat. “Ada kemungkinan (berkurang), ini masih dalam pembahasan, tapi belum final,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa kelanjutan kebijakan HGBT akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau ada perluasan, aturannya memang harus diputuskan di tingkat presiden,” ungkap Dadan, Jumat (3/1/2024).

Dadan juga mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan HGBT berhenti pada 31 Desember 2024, evaluasi saat ini bertujuan menentukan sektor mana saja yang akan diperpanjang. Salah satu yang jadi perhatian adalah kecukupan penerimaan negara.

“Kami tetap mempertimbangkan pasokan gas dan kecukupan penerimaan negara dalam penetapan kebijakan baru ini,” jelasnya.

Harga Gas Akan Ikuti Tarif Komersial Sementara Waktu

Karena kebijakan HGBT yang baru belum diputuskan, maka harga gas untuk industri akan kembali mengikuti tarif komersial, yakni lebih dari US$ 6 per MMBTU.

“Kalau sekarang belum ada aturannya, maka sementara mengikuti harga komersial. Tapi nanti kalau sudah diputuskan, kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2025,” tutur Dadan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar