News

Pemerintah Rencanakan Aturan Baru untuk Pembatasan Penggunaan Media Sosial

GELUMPAI.ID – Pemerintah berencana menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan penggunaan media sosial. Menkomunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hal ini setelah mengadakan diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas langkah-langkah perlindungan anak-anak dalam ruang digital.

“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” katanya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Selasa (14/1).

“Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” sambungnya.

Beberapa negara telah menerapkan pembatasan usia untuk pengguna media sosial, dengan aturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook, dan sejenisnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar