News

Pemerintah Rencanakan Aturan Baru untuk Pembatasan Penggunaan Media Sosial

GELUMPAI.ID – Pemerintah berencana menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan penggunaan media sosial. Menkomunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hal ini setelah mengadakan diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas langkah-langkah perlindungan anak-anak dalam ruang digital.

“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” katanya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Selasa (14/1).

“Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” sambungnya.

Beberapa negara telah menerapkan pembatasan usia untuk pengguna media sosial, dengan aturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook, dan sejenisnya.

Jepang Mulai Bahas RUU Pertahanan Siber Aktif

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama