News

Pemerintah Resmi Hentikan Tiktok Shop Beroperasi di Indonesia

GELUMPAI.ID – Pemerintah resmikan larangan praktik social commerce yang dilakukan di Indonesia. Praktik ini ramai dibicarakan usai platform media sosial asal China, TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop.

Pada Senin (25/9/2023), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan supaya fitur perdagangan dan fitur media sosial dipisahkan.

“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” ungkap Teten dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerangkan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi saja, bukan untuk transaksi perdagangan.

“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ucap Zulhas.

“Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tambahnya, seperti disadur dari LambeTurah.co.id.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah buka suara mengenai kebijakan pemerintah yang disuarakan oleh Teten dan Zulhas.

“Karena dampaknya sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana,” ujar Jokowi dalam Pembukaan Kongres PWI 2023, di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023).

Pemerintah juga bakal mengatur penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya.

Bakal ada aturan perihal pembatasan barang impor yang diizinkan masuk ke Indonesia. Batasan itu dibuat dengan menyesuaikan harga barang. Zulhas menyampaikan jika barang dengan harga di bawah US$ 100 dilarang impor.

“Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal,” tandas Zulhas.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.