News

Pemerintah Targetkan Pemasukan Pajak 2025 Capai Rp2.189,3 Triliun

Sri Mulyani

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu menegaskan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap akan dijalankan sesuai dengan amanat undang-undang.

Kebijakan ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021. Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan mempertimbangkan kondisi sektor kesehatan dan kebutuhan pokok yang terdampak pandemi COVID-19.

“Ketika kami membuat kebijakan perpajakan, termasuk PPN ini, langkahnya dilakukan dengan hati-hati, bukan sekadar kenaikan tanpa memperhatikan sektor lain,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Kementerian Keuangan juga akan berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan ini dan berkomitmen memberikan penjelasan yang menyeluruh kepada masyarakat.

Dilansir dari Tempo.co, kebijakan kenaikan PPN tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kenaikan dilakukan bertahap, dari 11 persen pada 2022 hingga 12 persen pada 2025. Namun, dengan adanya indikasi pelemahan daya beli, beberapa pihak meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Dikutip dari Tempo.co

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar