News

Pemkab Bakal Fasilitasi Pemilih Disabilitas di Pilkada Kabupaten Serang 2024

GELUMPAI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memastikan akan memfasilitasi pemilih disabilitas di Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hal itu dikarenakan masyarakat disabilitas memiliki hak suara yang harus ditunaikan.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Haryadi, mengatakan sosialisasi kepada disabilitas dilakukan dalam rangka menyukseskan pilkada 2024.

Agar kemudian partisipasi masyarakat, terutama disabilitas, bisa melaksanakan pemilihan secara maksimal.

“Yang hadir di sini bagi (penyandang disabilitas) hanya perwakilan yang diundang,” ujarnya kepada wartawan usai membuka Sosialisasi Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di salah satu hotel di Kota Serang pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Haryadi berharap, bagi para penyandang disabilitas yang hadir saat ini mengikuti sosialisasi agar bisa menyampaikan kembali kepada saudara, teman, dan tetangganya serta masyarakat sekitar untuk bisa menyukseskan Pilkada Kabupaten Serang yang akan dihelat pada 27 November 2024.

Haryadi menyebutkan, berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos), jumlah disabilitas di Kabupaten Serang cukup banyak. Oleh karena itu, sosialisasi kepada disabilitas sangat diperlukan.

“Bagi disabilitas yang tidak bisa berjalan, Pemkab Serang akan memfasilitasi melalui Dinas Sosial. Tapi kalau tidak ada, nanti petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang datang mendekatkan ke yang bersangkutan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Bakesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, mengatakan bahwa target partisipasi pemilu bukan hanya disabilitas, tetapi seluruh masyarakat Kabupaten Serang.

“Jadi target tentunya, sekitar 80 persen, minimal 75 persen,” ujarnya.

Alasan dirinya menyosialisasikan kepada disabilitas adalah karena pemerintah memiliki kewajiban dalam rangka meningkatkan partisipasi pilkada.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini target terpenuhi, termasuk dari disabilitas,” ucapnya.

Dirinya mengimbau kepada disabilitas untuk datang ke TPS pada 27 November 2024. Bagi disabilitas yang tidak bisa berjalan, tentu ada petugas dari KPU, khususnya KPPS, untuk datang ke tempat peserta yang tidak bisa hadir tersebut.

“Contoh pelayanan di RS yang sakit karena punya hak suara, maka diakomodir. Saat ini kita sosialisasikan bahwa 27 November ada hak-hak mereka yang harus disampaikan,” tuturnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna, anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan, dan Komisioner KPU Kabupaten Serang Asmawi.(ADV)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar