GELUMPAI.ID – Puluhan kelompok usaha bersama (Kube) dan pelaku usaha individu menerima bantuan hibah tahun anggaran 2022. Hibah tersebut disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Sosial (Dinsos) kepada pelaku usaha yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati Serang.
Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos Kabupaten Serang, Rukma Alfiana, mengungkapkan bahwa terdapat 28 Kube telah menerima bantuan hibah untuk menghidupkan usahanya. Begitu dengan 40 usaha ekonomi produktif (UEP) perempuan rawan sosial ekonomi (PRSE) telah mendapatkan bantuan berupa bahan pokok.
“Kube untuk kelompok-kelompok usaha masyarakat yang basicnya memang perlu ada penghasilan tambahan. Kemudian ada usaha produktif (UEP) perempuan rawan sosial ekonomi (PRSE), kita juga menyalurkan itu,” ujarnyaa.
Ia menjelaskan ada 4 jenis bantuan Kube yang diajukan pada tahun 2022 ini antara lain usaha jasa pesta tenda, tenda dan kursi, soundsystem dan warungan. Setiap Kube, mendapat bantuan sebesar Rp15 juta untuk memperlancar usahanya.
“Penyalurannya sudah, Kube untuk satu kelompok sebesar Rp15 juta bantuannya dan sayu kelompok ini isinya 5 orang. Untuk usahanya, tergantung proposal yang masuk, misalnya jasa pesta dan warungan yang kita buatkan juga etalasenya,” tuturnya.
Sementara, untuk UEP PRSE, tahun 2022 ini tercatat sebanyak 40 penerima manfaat. Mereka kemudian diberikan bantuan alat membuat memasak berikut bahan bakunya.
“Untuk UEP PRSE nilainya Rp2 juta tapi dalam bentuk barang, tata boga, kita kasih peralatan memasak, diberi bahan baku. Sehingga mereka bisa produktif membuat makanan yang bisa dijual dan punya nilai tambah atau penghasilan lebih,” jelasnya.
Rukma yang juga merupakan Plt Kabid Pemberdayaan Sosial ini menjelaskan tata cara pengajuan Kube dan UEP PRSE. Untuk Kube, pengajuan dilakukan oleh kelompok masyarakat atau perorangan melalui TKSK.
“Basicnya dari DTKS dan kita ajukan melalui TKSK, diketahui oleh desa, diketahui oleh kecamatan baru diajukan ke Dinsos,” katanya.
Menurutnya, proses pengajuan dilakukan setahun sebelumnya melalui Serang Open. Misal untuk bantuan hibah tahun 2022, maka pengajuan dilakukan di tahun 2021.
“Karena hibah enggak bisa dadakan dan hibah bansos itu ada regulasinya. Hibah bansos itu termasuk yang direncanakan, misal anggaran tahun 2023 berarti pengajuan tahun 2022,” ungkapnya.
Setelah diajukan ke Dinsos, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi dan cek ke lapangan untuk menilai layak atau tidak mendapatkan bantuan. Setelah itu divalidasi, dan menentukan nama-nama nominatif nya, untuk kemudian diusulkan ditetapkan melalui keputusan Bupati
“Berangkat dari keputusan Bupati, kemudian dianggarkan di DPA tahun berikutnya. Bantuan berupa barang yang sesuai denga pengajuan, pengadaannya dilakukan melalui e-katalog,” tandasnya.
