GELUMPAI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi menjalin kerja sama dengan Bank Banten terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 15 September 2025.
Acara penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, bersama Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.
Prosesi ini disaksikan langsung oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana.
Hadir juga jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
Dalam kesempatannya, Ratu Zakiyah, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya sudah dilakukan dengan Bank Banten.
“Satu bulan lalu kita sudah melakukan MoU dengan Bank Banten, dan hari ini adalah tindak lanjutnya, yaitu perjanjian kerja sama dengan Bank Banten,” ujar Ratu Zakiyah usai penandatanganan.
Untuk tahap awal, PKS ini akan difokuskan pada layanan penggajian bagi PPPK tahun pengangkatan 2025.
“Kurang lebih ada 486 orang PPPK. Jadi nanti gaji PPPK melalui Bank Banten. (PKS ini) untuk gaji PPPK dulu,” terangnya.
Terkait rencana kerja sama lain, Ratu Zakiyah menyebut akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu, termasuk wacana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten.
“Selanjutnya nanti kita akan lihat dulu, Insya Allah setahap demi setahap. Semoga Bank Banten dengan kerja sama di awal ini memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi pegawai kami. Bank Banten juga kami berharap bisa memberikan layanan jasa perbankan lainnya,” ujarnya.
Ratu Zakiyah menegaskan bahwa Bank Banten adalah bank milik warga Banten yang harus diperkuat keberadaannya.
“Kita harus memperkuat keberadaan Bank Banten. Ini adalah komitmen kami juga, sehingga nanti perekonomian di daerah akan memberikan dampak dan manfaat yang besar,” tandasnya.

