News
Beranda » News » Pemkab Serang Gandeng Bank Banten Bayar Gaji PPPK

Pemkab Serang Gandeng Bank Banten Bayar Gaji PPPK

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemkab Serang.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Bank Banten dengan pemerintah daerah.

”Kami yakin ke depan Insya Allah akan makin banyak sinergi dan kerja sama bisnis antara Bank Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.

Busthami juga menyebut, untuk RKUD, sejumlah daerah sudah lebih dulu menjalin kerja sama, di antaranya Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

“Insya Allah daerah-daerah lain akan mengikuti,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin, menekankan bahwa PKS ini bukan soal untung atau rugi, melainkan bentuk komitmen bersama dalam membesarkan Bank Banten.

“Ini sebagai bentuk komitmen pemda, sama-sama membesarkan Bank Banten sebagai bank kebanggaan Banten,” ujarnya.

Sarudin juga memaparkan, dari total PPPK pengangkatan tahun 2023 sebanyak 395 orang sudah dipindahkan penggajiannya melalui Bank Banten.

Sedangkan untuk PPPK pengangkatan tahun 2022 dan 2024 belum dilakukan pemindahan.

“Nilai gaji dari 395 orang per bulan sebesar Rp1,5 miliar bagi PPPK yang sudah mendapatkan SK, jadi jika di total 1 tahun sebesar Rp150 miliar,” ungkapnya.

Laman: 1 2