GELUMPAI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Agus Wahyudiono, itu turut dihadiri Wakil Ketua III Abdul Gofur, puluhan anggota dewan, perwakilan Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III dari Pemkab Serang.
Dalam sambutannya, Agus meminta Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti keputusan dewan.
“Untuk memenuhi ketentuan penetapan raperda menjadi perda agar Saudari Bupati Serang untuk segera menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan langsung mengajukan dokumen ke Gubernur Banten untuk dievaluasi.
“Setelah penetapan di DPRD, kita akan ajukan kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan evaluasi. Setelah itu baru angka-angkanya menjadi rujukan untuk pelaksanaan siklus APBD, yaitu APBD Perubahan untuk Tahun 2025 ini,” jelas Najib kepada wartawan.
Meski Pemkab Serang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Najib menegaskan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan, khususnya dalam aspek tata kelola keuangan dan administrasi aset.
“Akan tetapi di luar itu memang kita tetap terus menyempurnakan, tentang bagaimana administrasi kemudian aset secara umum sudah clear,” katanya.
Salah satu hal yang masih menjadi sorotan adalah persoalan aset lahan milik Sekolah Dasar (SD). Menurut Najib, banyak tanah sekolah yang status riwayatnya panjang dan memerlukan perhatian lebih.
“Ini menjadi bagian tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk menyelesaikannya secara bertahap. Kemudian dianggarkan sesuai dengan kalkulasi anggaran,” ungkapnya.
Tak hanya soal aset, Najib juga menyoroti persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari status paruh waktu menjadi penuh waktu. Pasalnya, penggajian pegawai PPPK tersebut dibiayai oleh APBD, bukan dari APBN.

