“Karena bagaimanapun juga, tentunya dari PT Pesona ada beberapa pertimbangan yang tadi disampaikan berkaitan dengan kondisi pedagang, yang keduanya juga berkaitan dengan tenaga kerja, termasuk juga kepada piutang-piutang PT Pesona,” jelasnya.
Adapun langkah yang akan ditempuh ke depan, kata Wahyu, bisa melalui dua jalur yaitu adendum perjanjian kerja sama atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri.
“Artinya, pemerintah daerah itu memohonkan kepada kejaksaan mengenai petunjuk harus seperti apa mengenai pertimbangan-pertimbangan dari kedua belah pihak, sehingga pengakhiran kesepakatan dari kedua belah pihak ini tidak melanggar aturan di kemudian hari,” terang Wahyu.
Ia menegaskan, meski perjanjian pengelolaan PIR ini sudah berlangsung cukup lama, isu pelaksanaan yang sempat mandek kini bukan lagi menjadi persoalan utama.
“Sudah tidak menjadi isu lagi, karena berkaitan ada prinsip yang sama baik dari pemerintah daerah Kota Serang maupun PT Pesona untuk sama-sama mengakhiri perjanjian tersebut dengan mekanisme yang tidak melanggar aturan perundang-undangan,” paparnya.
Saat ditanya soal arah pengelolaan Pasar Induk Rau ke depan, Wahyu menyebut pihaknya belum membahas hal tersebut lebih jauh.
“Kita tidak perlu bicara itu dulu, kita bicaranya adalah ini bagaimana masukan dari kedua belah pihak ini bisa terselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Sementara terkait alasan pemutusan kerja sama, Wahyu menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Serang untuk mengoptimalkan potensi aset daerah.
“Kalau dari sisi pemerintah daerah ya banyak hal, tentunya ini bagian dari mengoptimalisasi aset daerah, yang kedua mengoptimalisasi pendapatan daerah dan yang tentunya yang ketiga adalah ini bagian dari rencana Pak Walikota untuk melakukan pembangunan Pasar Rau,” tandasnya.

