News

Pemkot Serang Kaji MoU Hak Guna Bangunan Pasar Induk Rau yang akan Berakhir Agustus 2023

GELUMPAI.ID – Pemkot Serang saat ini tengah mempersiapkan evaluasi dan kajian terkait pengelolaan hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau Kota Serang.

Langkah tersebut dilakukan lantaran HGB Pasar Induk Rau Kota Serang dengan Pesona Banten Persada akan berakhir pada Agustus Tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Walikota Serang, Syafrudin setelah menggelar Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang di Ruang Rapat Setda Kota Serang, Kamis 9 Februari 2023.

Diketahui, PT Pesona Banten Persada menjadi pihak ketiga yang mengelola PIR Kota Serang sejak masih menjadi kewenangan Pemkab Serang.

Kemudian, pada era kepemimpinan Tb Haerul Jaman diperpanjang hingga 2023 berikut dengan HGB. Sedangkan, pengelolaan pasarnya, akan berakhir pada tahun 2029.

Dalam klausul perjanjian, Pemkot Serang baru bisa melakukan kajian dan evaluasi terkait perjanjian tersebut pada tahun 2023 bersamaan dengan berakhirnya kerjasama pengelolaan HGB dengan Pemkot Serang.

“Lami akan mengadakan evaluasi dan kajian karena akan ada MoU baru lagi sampai tahun 2029, akan ada penambahan, tetapi HGB nya akan berakhir pada Agustus 2023 ini,” ujar Syafrudin kepada awak media.

Syafrudin mengatakan, salah langkah yang dilakukan Pemkot Serang yaitu, mempersiapkan relokasi pedagang di sekitar Pasar Induk Rau Kota Serang, sebagai langkah untuk menata salah satu pasar tradisional terbesar di Provinsi Banten tersebut.

“Relokasi pedagang sekitar pasar Rau, karena memang waktu MoU dengan pihak ketiga itu akan berakhir pada bulan Agustus 2023 ini,” terangnya.

Syafrudin mengungkapkan, dalam rapat Forkopimda, terkait dengan penanganan inflasi. Di Kota Serang, kata Syafrudin, Pemkot Serang melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) terus memantau harga di pasar.

“Alhamdulillah harga minyak dan beras juga telur ada kenaikan tapi tidak signifikan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, terkait dengan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau Kota Serang pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk pemutusan kontrak dengan dasar one prestasi.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar