Pemkot Serang Kaji MoU Hak Guna Bangunan Pasar Induk Rau yang akan Berakhir Agustus 2023
“Kalau kami jelas, melihat pengelolaannya terkadi One prestasi itu ada di perjanjian MoU bahwa bisa diputus sepihak,” katanya.
Menurutnya, Pemkot Serang mengambil alih dalam rangka peningkatan PAD agar masuk ke dalam kas negara. Kalau hasil evaluasinya diputus kontraknya, maka retribusi pedagang ke Pemkot Serang.
“Soal perpanjang itu sepihak tanpa sepengetahuan kami, putus kontrak karena one prestasi dan agar pedagang bayarnya ke Pemkot Serang. Jadi (potensi PAD sekitar) Rp100 sampai Rp200 miliar masuk ke kas negara,” katanya.
“Lalu tugas Disperindagkop (DinkopUKMPerindag) untuk memutus kontrak dengan dilengkapi dengan administrasi yang baik dan lengkap,” tandasnya.
Halaman: 1 2
Tinggalkan Komentar