News
Beranda » News » Pemkot Serang Tegaskan Relokasi Pedagang di Jalur Pipa Gas Jadi Wewenang PGN

Pemkot Serang Tegaskan Relokasi Pedagang di Jalur Pipa Gas Jadi Wewenang PGN

GELUMPAI.ID – Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menanggapi desakan Ketua DPRD Kota Serang tersebut. Ia menegaskan, kebijakan relokasi itu bukan kewenangannya Pemerintah Kota Serang, melainkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) selaku pemilik lahan.

“Ini yang harus dipahami bersama, berkaitan dengan pedagang yang ada di atas jalur pipa gas kewenangannya itu ada di Perusahaan Gas Negara,” kata Wahyu saat ditemui di Gedung Setda Kota Serang pada Senin 27 Oktober 2025.

Kemudian ia juga kembali menegaskan, Pemkot Serang sebenarnya telah menyampaikan imbauan kepada pihak PGN untuk dapat segera melakukan penertiban terhadap para pedagang di lahan tersebut.

“Kita sudah mengimbau sebanyak tiga kali kepada Perusahaan Gas Negara untuk melakukan penertiban karena itu objek vital,” ucapnya.

Wahyu menerangkan, relokasi para pedagang itu mesti dilakukan.

Karena selain menyangkut masalah keselamatan, alasan lainnya adalah lahan tersebut merupakan objek vital yang tidak boleh sembarangan orang memanfaatkannya.

“Objek vital itu diatur dalam mekanisme hukum yang ada sesuai dengan peraturan-perundang-undangan. Siapapun yang berdiri di atas bangunan itu melanggar hukum,” tegasnya.

Meski kebijakan relokasi itu kewenangannya PT PGN, namun Wahyu mengatakan Pemkot Serang tidak berdiam diri.

Selain telah menyurati pihak PT PGN, Pemkot Serang juga telah menyampaikan imbauan kepada para pedagang untuk pindah ke tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot Serang.

“Para pedagang tentunya dipindahkan ke dalam Pasar Rau,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendorong Pemkot Serang untuk segera menertibkan para pedagang yang berjualan di lahan saluran pipa gas milik PT PGN.

Hal itu dimaksud untuk meminimalisir terjadinya bahaya akibat kebocoran gas.

“Karena ini punya potensi khawatir ada kebocoran gas dan segala macam, yang disalahkan eksekutif dan legislatif,” ujar Muji Rohman saat menyambangi Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang pada Kamis 23 Oktober 2025.

Terlebih, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, di atas lahan tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan.

Laman: 1 2