News
Beranda » News » Pemkot Tangerang Siapkan Seleksi PPPK Tahap II, Perpanjangan Pendaftaran Hingga 20 Januari 2025

Pemkot Tangerang Siapkan Seleksi PPPK Tahap II, Perpanjangan Pendaftaran Hingga 20 Januari 2025

GELUMPAI.ID – Pemkot Tangerang sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran hingga 20 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menyatakan bahwa Pemkot Tangerang akan mengikuti tahapan seleksi terbaru yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk mempersiapkan diri lebih baik, termasuk melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

“Kami terus mendorong tenaga honorer di sini untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini dengan melengkapi semua persiapan yang dibutuhkan,” kata Jatmiko, dikutip dari BnatenNews.co.id, Jumat (17/1/2025).

Jatmiko melanjutkan bahwa Pemkot Tangerang akan melaksanakan seleksi PPPK Tahap II untuk mengisi formasi yang belum terisi pada seleksi sebelumnya. Diketahui, Pemkot Tangerang membuka 1.762 formasi pada seleksi tahap kedua ini.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kami juga telah menyediakan mekanisme lanjutan setelah seleksi tahap kedua digelar, nanti para tenaga honorer yang tidak lolos akan dialihkan statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap dilakukan optimalisasi formasi sekaligus pengangkatan penuh waktu secara bertahap,” sambungnya.

Selain itu, Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa dalam seleksi PPPK Tahap II terdapat kriteria tambahan. Peserta Non-ASN yang terdaftar di BKN namun tidak hadir dalam seleksi PPPK/CPNS sebelumnya, serta peserta Non-ASN yang mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lolos pada tahapan SKD/SKB, dapat diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.