News

Pemprov Banten Yakin Proyek PSU Akan Selesai Tepat Waktu

GELUMPAI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua Komisi IV, DPRD Banten, Muhammad Nizar, mengenai program  Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang belum terlaksana hingga saat ini.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Banten, M. Rachmat Rogianto, mengatakan bahwa hal ini bukan karena adanya hambatan, tetapi ada mekanisme baru, “Sebenernya tidak ada hambatan, hanya mekanisme yang berubah, dari mekanisme biasa ke e-katalog,” kata Rachmat ketika ditemui di Kantor Gubernur Banten, pada Senin, 31 Juli 2023.

Ia pun mengungkapkan, jika tidak ada perubahan, ribuan proyek PSU yang telah di rencanakan, bisa diselesaikan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

“Kalo liat waktu masih memungkinkan, tapi mungkin kalo sampai ada perubahan nanti kita lihat, sebab ada beberapa lokasi yang mengalami kendala di lapangan,” ungkapnya.

Rachmat pun berujar pihaknya masih adaptasi dengan sistem yang baru ini, sebab e-katalog ini sifatnya baru. Jadi perlu penyesuaian juga dari sisi penyedianya.

“Memang beberapa harus di sesuaikan, karena biasanya secara langsung ini kan dengan e-katalog, perlu penyesuaian baik dari penyedia maupun dari kitanya juga,” ujarnya.

Melanjutkan hal tersebut, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan bahwa ini merupakan langkah penyesuaian untuk menyelaraskan kebijakan di daerah dengan kebijakan nasional.

“Jadi dilakukannya langkah-langkah itu bukan kebijakan individu, akan tetapi kebijakan daerah yang disesuaikan dengan kebijakan nasional dan e-katalog adalah kebijakan nasional,” lanjutnya.

Hal ini, ia lakukan agar program yang akan berjalan nantinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, “Semuanya dilakukan dalam rangka memastikan program itu agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dia pun yakin dengan waktu yang tersisa, pihaknya bisa segera menyelesaikan program PSU ini, ia menyebutkan hal ini sudah diperhitungkan dengan matang

“Kita kan berkakulasi dengan sistem kerja yang ada kan masih ada 5 bulan, kita masih punya waktu untuk itu,” jelasnya.

Untuk memastikan program ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, Al pun menggandeng kejati dalam pelaksanaan ini, utamanya pendampingan dalam aspek hukum.

“Kita melakukan pendampingan dengan kejaksaan, dan kita sangat berhati-hati dengan aspek hukum. Tentunya pendampingan dari Kejaksaan untuk meminimalisir kemungkin terjadinya hal diluar aturan yang berlaku,” tutupnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar