News

Pemprov DKI Jakarta Berniat Kenakan Pajak Untuk Ojol dan Online Shop

GELUMPAI.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan tarik pajak dari sebuah layanan ojek online (ojol) dan online shop.

Hal tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam keterangan resminya pada Selasa (10/10/2023) lalu.

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya,” ujarnya.

“Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Disisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim menyerukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji pajak soal penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Karena menurutnya, proyeksi PBBKB masih terbilang kecil, yakni hanya Rp1,5 triliun di 2024 mendatang.

Ia juga meminta Bapenda supaya tak cuma mengandalkan pengenaan pajak eksisting untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD).

“Dari subsidi bahan bakar, ini potensinya sangat besar. Jalanan macet dan kebutuhan bahan bakar naik terus, dari situ digali bisa triliunan,” desaknya, sebagaimana disadur dari LambeTurah.co.id.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati berjanji akan berupaya membuat terobosan guna meningkatkan pendapatan pajak daerah pada 2024.

Bapenda DKI pun bakal mengevaluasi kebijakan bebas pajak untuk aset yang nilainya setara Rp2 miliar. Menurutnya, jika wajib pajak mempunyai rumah lebih dari satu walaupun nilainya di bawah Rp2 miliar, semestinya dapat dikenakan pajak.

“Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya, ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua, gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggali tidak apa gratis,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar