GELUMPAI.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang biasa disapa Demul, mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, @dedimulyadi71, pada Rabu (19/3).
“Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” tutur Dedi.
“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak,” imbuhnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Rabu (19/3).
Namun, Dedi mengimbau agar setelah Lebaran, warga segera memperpanjang pajak kendaraan bermotor mereka. Perpanjangan pajak tanpa harus membayar tunggakan akan dibuka mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan,” tutupnya.

