Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Kota Serang Sebut Mantan Napi Boleh Daftar, Tapi..
GELUMPAI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyebut, mantan narapidana atau napi boleh mendaftar diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Kota Serang.
Disebutkan pula bahwa apapun jenis pidananya, mantan terpidana itu diperkenankan oleh KPU Kota Serang untuk mendaftarkan diri sebagai Caleg.
Namun kendati demikian, mantan terpidana itu tidak serta merta begitu saja boleh mendaftakan diri sebagai Caleg. Setidaknya ia harus memenuhi beberapa syarat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri.
Ditemui seusai acara Sosialisasi Tata Cara Pengajuan dan Pendaftaran Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Serang serta Penggunaan Silon pada Senin, 17 April 2023 di Hotel Le Semar, Fierly menyebutkan paling tidak mantan napi itu bisa mencalonkan diri, asalkan telah memiliki catatan jeda lima tahun.
“Mantan terpidana itu, apapun jenis pidananya dia boleh mencalonkan dengan catatan jeda lima tahun,” katanya.
“Jeda lima tahun itu, terhitung sejak dia bebas murni,” imbuh Fierly.
Lebih lanjut Fierly menjelaskan, ketetapan itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian di adopsi oleh KPU.
Oleh karenanya dengan keputusan tersebut, maka mantan napi memiliki legitimasi untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di daerahnya.
“Jadi khusus yang mantan terpidana ini adopsi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87 bulan November Tahun 2022,” terangnya.
Kemudian terkait dengan waktu pendaftaran, Fierly mengatakan bahwa KPU Kota Serang berencana akan membuka pendafaran selama dua minggu lamanya pada bulan Mei tahun ini.
“Tanggal 1-14 Mei. Jadi dokumen fisiknya disampaikan ke KPU, dokumen softfilenya disampaikan lewat SILON (Sistem Informasi Pencalonan),” terangnya.
Tinggalkan Komentar