Pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 Kota Serang Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Syaratnya!
GELUMPAI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan segera membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022.
Pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 Kota Serang dibuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Serang.
Untuk diketahui, Panwascam merupakan panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk mengawasi pengelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.
Panwascam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang membentuknya.
Banyak orang yang mengincar untuk menjadi Panwascam, lantaran keinginan mereka yang tinggi untuk dapat mengawasi jalannya Pemilu di tingkat Kecamatan.
Kapan Tanggal Pelaksanaan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022?
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Serang, Liah Culiah, mengungkapkan pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022.
Keputusan itu tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan, pada Pemilu serentak 2024.
Menurut Liah, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi. Adapun pengumuman pendaftarannya akan dimulai pada 15-21 September 2022.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan mulai 21 September dan berlangsung selama 7 hari, atau hingga 27 September 2022,” ujarnya, Selasa 13 September 2022.
Ia berharap, dengan digencarkannya sosialisasi pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini, pihaknya berharap banyak warga Kota Serang yang mendaftar.
Di Kota Serang, Liah menuturkan bahwa dibutuhkan sebanyak 18 orang, dengan penempatan masing-masing tiga orang untuk enam kecamatan.
Persyaratan Menjadi Panwaslu Kecamatan
Adapun persyaratannya yakni WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
Selanjutnya, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, syarat lainnya yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pidana itu karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Syarat Pendaftaran Diperlonggar
Liah menuturkan bahwa sesuai prosedur, pendaftar calon anggota Panwascam minimal dua kali lipat dari kuota yang dibutuhkan.
Jika belum memenuhi kuota, maka pendaftaran akan diperpanjang.
Liah menuturkan, syarat pendaftaran kali ini semakin mudah, karena tidak memperhatikan domisili kecamatan pendaftar.
“Untuk kali ini ada kelonggaran soal tempat tinggal atau domisili calon anggota Panwascam, yaitu KTP yang penting masih satu Kota,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar