News

PENETAPAN TITIK LOKASI KAMPANYE PEMILU 2024: KPU LEBAK TENTUKAN AREA STRATEGIS DI ENAM DAPIL

GELUMPAI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengumumkan titik lokasi kampanye untuk Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah hasil rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, instansi terkait, partai politik, dan Bawaslu Lebak. Titik-titik kampanye ini tersebar di enam daerah pemilihan (Dapil) yang melibatkan 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Lebak, Nikmatullah, penetapan ini merujuk pada hasil Rakor yang dilakukan pada 23 November 2023 lalu. Masa kampanye direncanakan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, mengikuti jadwal resmi yang masih menunggu pengumuman dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten.

Berikut adalah titik-titik lokasi kampanye yang telah ditetapkan:

Dapil I

  1. Kecamatan Rangkasbitung: Lapangan sepakbola Narimbang, Narimbang Mulya.
  2. Kecamatan Cibadak: Lapangan Plaza Lebak, Mandala.
  3. Kecamatan Kalanganyar: Lapangan Palawijo, Desa Aweh.
  4. Kecamatan Warunggunung: Lapangan bola Selaraja.

Dapil II

  1. Kecamatan Cipanas: Lapangan simpang pasar baru pasar lama depan kecamatan.
  2. Kecamatan Curugbitung: Lapangan Cilayang Jalan Maja Raya Jasingan.
  3. Kecamatan Lebakgedong: Lapangan Lebaksangka, Desa Lebakgedong.
  4. Kecamatan Maja: Lapangan CMR Bundaran 2.
  5. Kecamatan Sajira: Lapangan Alun-alun Sajira, Desa Sajira.

Dapil III

  1. Kecamatan Bojongmanik: Lapangan sepakbola Bojongmanik.
  2. Kecamatan Cimarga: Lapangan bola Desa Margajaya.
  3. Kecamatan Cirinten: Lapangan alun-alun Jalan Raya Cirinten-Gunungkencana.
  4. Kecamatan Leuwidamar: Lapangan bola Cisimeut.
  5. Kecamatan Sobang: Lapangan bola Pasireurih belakang puskesmas Desa Sindanglaya.
  6. Kecamatan Muncang: Lapangan Muncang Desa Muncang depan kantor kecamatan.

Dapil IV

  1. Kecamatan Bayah: Lapangan Merdeka Desa Bayah Barat.
  2. Kecamatan Cibeber: Lapangan Ciputer Desa Cibeber.
  3. Kecamatan Cihara: Lapangan Sukahujan belakang Pasar Sukahujan.
  4. Kecamatan Cilograng: Lapangan Merdeka Desa Gunungbatu.
  5. Kecamatan Panggarangan: Lapangan Cimandiri Laut Desa Situregen.

Dapil V

  1. Kecamatan Cigemblong: Lapangan Kecamatan Cigemblong Desa Cigemblong.
  2. Kecamatan Cijaku: Lapangan sepakbola Cijaku Desa Cijaku.
  3. Kecamatan Malingping: Lapangan sepakbola Pangenggang Desa Sumberwaras.
  4. Kecamatan Wanasalam: Lapangan sepakbola Binuangeun.

Dapil VI

  1. Kecamatan Cikulur: Lapangan Simpati Desa Curugpanjang.
  2. Kecamatan Gunungkencana: Lapangan Cilutung Gunungkencana.
  3. Kecamatan Cileles: Lapangan Desa Cikareo.
  4. Kecamatan Banjarsari: Alun-alun/Lapangan Kecamatan Banjarsari Desa Cidahu.

Penetapan ini menjadi langkah awal dalam persiapan menyambut Pemilu 2024 dan memberikan arah bagi para peserta kampanye untuk beraktivitas secara terukur dan tertib.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar