Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kamaruddin : Sayakan Membela Klien!
GELUMPAI.ID – Pada Senin (14/8/2023), pengacara Kamaruddin Simanjuntak diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Tersangka Kamaruddin, penuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan membawa puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.
“Saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat. Saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Laowy dan anaknya,” tutur Kamaruddin.
Sebelumnya, kasus yang ia ditangani soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih.
Pembelaan itu dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung dan sudah bergulir selama dua tahun.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa ia mempunyai bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Pasalnya, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga ingin mempertanyakan perihal dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
“Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa,” jelasnya.
“Saya di sini membela klien saya dengan anaknya. Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan kok,” imbuhnya.
Tinggalkan Komentar