Politik

Pengacara Ronald Tannur Disorot MA! Begini Klarifikasinya

5

GELUMPAI.ID – Mahkamah Agung (MA) menegaskan, ketua pengadilan maupun hakim dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Pernyataan ini merespons pertemuan pengacara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kalau SOP-nya kita kan mengacu pada hukum positif. Di KUHAP, kita dilarang untuk bertemu dengan pihak yang berperkara,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Lebih lanjut, Yanto juga mengutip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang melarang para hakim dan ketua pengadilan bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.

Dalam kasus ini, Lisa dikabarkan menemui Ketua PN Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono, dan ketua majelis yang menangani perkara Ronald Tannur. Yanto menambahkan, Badan Pengawas MA telah memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk Lisa Rachmat, saksi-saksi, dan Rudi Suparmono.

“Pihak terkait sudah dikenakan sanksi berat. Hakim tersebut bahkan dihukum tidak bisa mengadili selama dua tahun,” kata Yanto.

Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama. Kejagung mengungkapkan bahwa Rudi dihubungi oleh mantan pejabat MA, Zarof Ricar, atas permintaan Lisa Rachmat untuk memperoleh informasi tentang susunan hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Lisa kemudian menemui Rudi di ruang kerja di PN Surabaya, menanyakan siapa saja hakimnya. Setelah mengetahui daftar majelis hakim, ia meminta agar hakim Erintuah Damanik memimpin sidang. Diketahui, Rudi diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Singapura dari Mangapul yang sumbernya berasal dari Lisa.

Sumber: KOMPAS

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar