News
Beranda » News » Pengadilan Negeri Pandeglang Vonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta kepada Pemburu Badak Jawa

Pengadilan Negeri Pandeglang Vonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta kepada Pemburu Badak Jawa

GELUMPAI.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada lima terdakwa pemburu badak jawa. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Rabu (12/2/2025) di Pengadilan Negeri Pandeglang. Kelima terdakwa tersebut adalah Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri.

Majelis hakim memutuskan bahwa Karip dan Leli secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena mereka memiliki senjata api jenis locok. Senjata tersebut digunakan untuk membunuh badak jawa. Karip, Leli, dan Sahru mengungkapkan bahwa mereka membeli senjata itu dengan cara mengumpulkan uang secara iuran.

“Terdakwa Karip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak, turut serta memiliki dan mempergunakan senjata api. Dan turut serta membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujar majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar ganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” imbuhnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Kamis (13/2).

Terdakwa lainnya, yaitu Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, karena memiliki senjata tajam berupa golok.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, karena terlibat dalam pembunuhan dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Menyatakan Terdakwa Atang Damanhuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki dan mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk. Dan turut serta membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” kata hakim.

Laman: 1 2