Pengelola Panti di Medan Ditahan Oleh Polisi Terkait Eksploitasi Anak
GELUMPAI.ID – Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan ditetapkan oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka dan ditahan terkait pengeksploitasian anak.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan bahwa pada Selasa (19/9/2023), pelaku bernama Zamanueli Zebua atau ZZ diamankan untuk pemeriksaan, Kemudian dari hasil pemeriksaan, ZZ ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (20/9/2023).
“ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
“ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. Status panti ini juga tidak ada izinnya,” tambahnya.
Menurutnya, ada 26 anak yang diasuh di panti itu. Empat diantaranya masih berusia bayi dan anak lainnya masih duduk di bangku SD dan SMP.
Setelah diinterogasi, ZZ mengaku panti itu telah beroperasi sejak awal tahun 2023. Namun baru 4 bulan terakhir ZZ lakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok.
“Itu satu bulan bisa Rp 20 juta – Rp 50 juta yang didapatnya. Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi, dari itu, dia meminta semacam donasi dan itu berdatangan. Bahkan tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri,” ungkapnya, seperti dikutip dari Lambeturah.co.id.
Saat ini, ZZ terjerat pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 terkait Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tinggalkan Komentar