Penyelesaian Pembayaran Lahan Lamban, Mantan Bupati Serang Kecewa
GELUMPAI.ID – Mantan Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman sampaikan rasa kecewanya terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Pengadilan Negeri (PN) Serang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dan BPN Kota Serang kepada awak media pada Kamis, 9 Maret 2023.
Kekecewaan itu disampaikan Mantan Bupati Serang atas lambannya penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak pelebaran jalan provinsi.
Dirinya mengaku bahwa memiliki tanah seluas 2.000 meter persegi di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen yang awalnya akan dipergunakan untuk SPBU, namun lahan itu terkena pelebaran ruas jalan provinsi.
“Karena untuk pembangunan saya persilakan saja,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa ATN itu menerangkan, bahwa pada tahun 2022 lalu, para pemilik tanah yang terkena pelebaran jalan provinsi tersebut dikumpulkan oleh DPUPR Provinsi Banten di Le Diah Hotel, akan tetapi dirinya tidak menghadiri pertemuan tersebut lantaran ia sedang berada di Lampung.
Kehadiran ATN pun diwakilkan oleh keponakannya yang bernama Kiki dan dalam pertemuan, Kiki menyampaikan harga tanah sesuai appraisal dan tidak ada negosiasi harga.
“Saya tanya ke Kiki apakah enggak bisa nego harganya, Kiki bilang orang dinas PU akan ke rumah. Akhirnya saya tunggu orangnya enggak datang-datang, tiba-tiba waktu saya sama keluarga lagi di Jakarta orang dari dinas PU datang ke rumah tanpa perjanjian, akhirnya saya bilang minta datang lain waktu,” terangnya.
ATN mengatakan, saat dirinya menunggu konfirmasi dari pihak DPUPR justru yang datang juru sita dari Pengadilan Negeri Serang pada 9 Januari 2023 dan memberikan surat agar ia datang ke pengadilan pada tanggal 11 Januari 2023.
“Saya datang dengan pengacara dan saya sampaikan ke pengacara saya, saya tidak mau repot-repot dan saya menerima harga yang diberikan oleh dinas PU sebesar Rp800 ribu per meter. Tapi karena saya lama menunggu di pengadilan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB sidang tidak dimulai-mulai akhirnya saya percayakan ke pengacara saya,” tuturnya.
Kemudian, ATN menanyakan hasil sidang kepada pengacaranya dan pengacaranya menyampaikan bahwa sudah diputuskan dan sudah selasai.
“Setelah itu kita minta surat rekomendasi ke Kanwil BPN Banten, kata BPN Banten disuruh ke BPN Kota Serang, sama BPN Kota Serang disuruh ke BPN Banten. Kita minta surat rekomendasi saja sampai dua minggu,” jelasnya.
Ia juga memastikan, lahan miliknya memiliki dokumen yang lengkap seperti SPPT, akta jual beli (AJB), dan sertifikat serta tidak ada pihak lain yang melakukan gugatan.
“Saya kecewa dengan dinas PU karena tidak diberi kesempatan untuk nego harga, saya kecewa dengan BPN yang lambat dalam memberikan pelayanan surat rekomendasi, dan saya juga kecewa dengan Pengadilan Negeri Serang yang sudah hampir dua bulan tidak melakukan pembayaran. Katanya sedang ditetiliti dokumennya, emangnya meneliti dokumen harus berbulan-bulan,” ungkapnya.
ATN berharap, proses pembayaran lahan miliknya bisa diselesaikan secepatnya dan dibayar sekaligus serta tidak bertahap karena sudah masuk dua bulan setelah diputuskan oleh pengadilan.
“Waktu di pengadilan pengcara dari PU bilang tiga hari bisa dibayarkan kalau sepakat harganya, tapi perhitungan saya satu mingguan. Yang harus dibayarkan kurang lebih Rp1,6 miliar,” tukasnya.
Terpisah, Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menyampaikan bahwa proses di DPUPR sudah selesai dan pihaknya sudah menitipkan dana appraisal ke PN.
“Kalau sudah diputuskan, nanti tahapannya ada rekomendasi dari BPN untuk pencairan. Kalau sudah keluar, tinggal ke pengadilan saja,” ucapnya.
Ia mengatakan, untuk soal nego harga, baik ketentuan dan penilaiannya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melalui appraisal.
“Kalau dulu memang ada nego harga, tapi sekarang enggak ada. Jadi satu harga,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar