Penyelesaian Sengketa Aset Serang Semrawut, Mediasi Jalan Buntu
GELUMPAI.ID – Penyelesaian sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Kabupaten Serang nyatanya masih belum menemui penyelesaian yang berarti.
Hal itu terlihat dari hasil mediasi penyelesaian sengketa aset yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berakhir buntu.
Dari hasil pengamatan di lapangan, Pemkot Serang yang diwakili oleh Asda 1 Kota Serang Subagyo dan Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hadiana, turut hadir dalam pertemuan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diwakili oleh Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna dan Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan hadir setengah jam kemudian tepatnya pada pukul 16.30 WIB.
Kemudian hadir pula perwakilan dari Pemprov Banten, Moch Tranggono selaku Pejabat Sekda Banten dalam pertemuan mediasi tersebut.
Mediasi tersebut berlangsung secara tertutup. Kendati demikian, berdasarkan informasi yang didapat, mediasi berjalan cukup alot.
Pasalnya, perwakilan Pemkab Serang tetap bersikukuh berkutat pada definisi ‘sebagian aset’ pada Undang-Undang Pembentukan Kota Serang. Mediasi baru selesai pada pukul 20.30 WIB.
Ditemui seusai jalannya acara, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan jika pertemuan yang digelar pada Rabu, 14 Desember 2022 itu belum membuahkan hasil.
Lebih lanjut ia menjelaskan, masih adanya perbedaan persepsi antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang menjadi pemicu terjadinya pembahasan alot tersebut.
“Belum menghasilkan keputusan yang final. Terdapat perbedaan persepsi kembali, di mana Kabupaten Serang masih berpikiran ‘sebagian’ itu bermakna ada yang dipertahankan dan ada yang diberikan,” ucap Nanang Saefudin.
Nanang mengatakan, jika mengacu pada surat Mendagri tahun 2008, makna kata ‘sebagian’ pada Undang-undang Pembentukan Kota Serang berarti seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang yang baru dimekarkan.
“Kalau merujuk pada surat Kemendagri tahun 2008 untuk menjawab surat yang disampaikan oleh Bupati Serang pada saat itu, kata ‘sebagian’ itu bahwa seluruh aset yang berada di daerah pemekaran, itu harus diserahkan kepada daerah hasil pemekaran,” ucapnya.
Sedangkan Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, mengatakan bahwa memang pada pertemuan itu, masih didapati kendala terkait dengan makna kata ‘sebagian’.
“Pemahaman mana yang akan diserahkan dan mana yang tidak. Bagi kami kan ada yang perlu diserahkan sebagian, tidak seluruhnya. Ada juga yang mungkin tidak diserahkan, seperti pendopo,” ujarnya.
Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Serang memahami terkait dengan kondisi Kabupaten Serang. Sebab, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan terkait dengan penyerahan sejumlah aset tersebut.
“Seperti pendopo, itu kan butuh dimaklumi oleh Pemkot Serang bahwa itu ada hal-hal pertimbangan yang urgent untuk tidak kami serahkan. Tapi ya itu kan menjadi bahan bargaining para pimpinan yah,” terangnya.
Sementara Penjabat Sekda Provinsi Banten, Moch Tranggono, mengatakan bahwa sebetulnya pertemuan yang baru saja dilaksanakan itu cukup menarik. Terlebih, masing-masing daerah memiliki tanggung jawab dan kepentingan sendiri.
“Tapi kami dari KPK diberikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember, untuk dapat menyelesaikan permasalahan aset ini. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, nanti akan ditarik kembali ke KPK,” ujarnya.
Ia mengatakan, tidak kunjung tuntasnya sengketa aset antar dua daerah ini salah satu penyebabnya ialah tidak pernah adanya pertemuan antara dua kepala daerah, untuk membicarakan penyelesaian masalah yang sudah lama berlarut-larut itu.
“Hari ini memang kami baru membicarakan langkah-langkah. Insyaallah tidak deadlock lagi pada pertemuan selanjutnya, karena memang kami merasa wajar bahwa masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” tandasnya.***
Tinggalkan Komentar