News

Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Ajukan Keberatan Administratif ke BBWSC3

GELUMPAI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat bersama salah satu penyintas bencana Banjir Bandang Kota Serang Maret 2022 lalu, mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) untuk mengajukan keberatan administratif, Kamis 12 Oktober 2023.

Pihaknya bersama salah satu penyintas Banjir Bandang Kota Serang yang mengalami kerugian, Ririn Purnamasari, mengajukan keberatan administratif atas Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) yang dilakukan oleh pihak BBWSC3.

Pengacara Publik LBH Pijar yang sekaligus kuasa hukum penyintas, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa Omission yang dimaksud ialah tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula, sehingga menyebabkan terjadinya Banjir Banjir pada Maret 2022.

“Kejadian banjir yang telah terjadi di Serang pada bulan Maret 2022 lalu ini telah memberikan dampak kerugian kepada warga Serang lainnya, berupa rumah kediaman dan kebendaan lainnya milik masyarakat yang terdapat di dalam rumah terkena banjir,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Rizal menuturkan, bencana banjir bandang Kota Serang 2022 lalu merupakan banjir tertinggi sepanjang sejarah yang dirasakan masyarakat Serang, Banten, biasanya air dari banjir tidak sampai ke rumah, akan tetapi pada saat itu rumah yang cukup jauh pun tergenang.

“Sehingga berdampak terhadap aspek psikologis, yaitu masyarakat menjadi trauma saat terjadi hujan selalu ada rasa khawatir akan terjadi banjir besar kembali, mengingat salah satunya belum ada perbaikan pengelolaan Bendungan Sindang Heula,” tuturnya.

Atas alasan-alasan tersebut, pihaknya mengajukan keberatan administratif dan meminta BBWSC3 agar melakukan diantaranya:

  1. Melakukan evaluai pengelolaan Bendungan Sindang Heula berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  2. Menyampaikan permintaan maaf kepada publik khususnya masyarakat Kota/Kabupaten Serang atas kelalaian dalam pengelolaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan terjadinya Banjir pada Maret 2022;
  3. Memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak akibat Banjir pada Maret 2022;

Rizal juga berharap, Kepala BBWSC3 dapat memberikan tanggapan terhadap surat yang diajukan, dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar