Penulis : Muhamad Iqbal Ansari
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang Serang
Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan tsunami. Kondisi geografis ini menuntut adanya kesiapsiagaan dan tanggung jawab besar dari negara maupun masyarakat dalam menghadapi bencana. Namun, dalam kenyataannya, penanganan bencana di Indonesia masih sering menuai kritik dari publik.
Menurut opini saya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh rakyatnya, termasuk dalam situasi bencana alam. Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak hanya hadir saat bencana terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan dan mitigasi secara maksimal.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam penanganan bencana. Kurangnya kesadaran akan lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan atau merusak hutan, sering kali memperparah dampak bencana. Maka dari itu, edukasi kebencanaan dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan agar risiko bencana dapat diminimalisir.
Saya berpendapat bahwa penanganan bencana yang ideal adalah sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus transparan, cepat tanggap, dan adil dalam menyalurkan bantuan, sementara masyarakat perlu patuh terhadap aturan dan ikut menjaga lingkungan. Dengan kerja sama yang baik, dampak bencana dapat dikurangi dan nilai-nilai kemanusiaan serta persatuan bangsa dapat tetap terjaga.
Kesimpulan:
Penanganan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kesadaran, kepedulian, dan gotong royong merupakan kunci utama dalam menghadapi bencana di Indonesia.

