GELUMPAI.ID – Sejumlah perangkat desa yang kedapatan ‘nyambi’ jadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bakal dipanggil oleh Pemkab Serang.
Setidaknya, terdapat sebanyak enam orang perangkat desa yang ketauan telah nyambi jadi Panwascam, tanpa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumudin.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebanyak enam orang perangkat desa, yang kedapatan nyambi menjadi Panwascam untuk Pemilu 2024.
Menurutnya, enam orang perangkat desa tersebut tersebar di enam kecamatan yakni Pontang, Pulo Ampel, Kibin, Petir, Ciomas, dan Gunung Sari.
“Kami upaya pemanggilan, hari ini baru Desa Kalapian, Kecamatan Pontang,” ujarnya kepada awak media, Senin 31 Oktober 2022.
Adie menuturkan, untuk kecamatan lainnya masih dilakukan proses pendataan.
Setelah selesai dilakukan pendataan, maka hasilnya akan diberikan kepada Pemerintah Kecamatan agar para perangkat desa tersebut mendapat pembinaan atau pemanggilan guna dimintai keterangan.
“Kita share hasil pendataan nama-nama Perangkat desa yang jadi panwascam agar dilakukan pembinaan atau pemanggilan, silahkan untuk memilih apakah panwaslu kecamatan atau perangkat desa,” tuturnya.
Adie menjelaskan, jika perangkat desa tersebut memilih mundur dari Panwaslu Kecamatan, pihaknya akan meminta bukti surat pengunduran diri dari Bawaslu Kabupaten Serang.
Namun jika mereka memilih mundur dari perangkat desa, proses pengundurannya melalui DPMD.
“Kami minta tembusan ketika mengundurkan diri dari Panwaslu Kecamatan ada bukti surat pengunduran diri dari Bawaslu Kabupaten Serang,” tegasnya.
Adie menegaskan, terkait larangan perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan, pihaknya mengakui sudah melakukan sosialisasi di seluruh desa di Kabupaten Serang.
“Kami memang sudah disosialisasikan perangkat desa tidak bisa merangkap jabatan untuk menghindari konflik interest,” ucapnya.
Menurutnya, sejauh ini pihak Bawaslu Kabupaten Serang belum ada komunikasi terkait verifikasi data soal adanya perangkat desa yang jadi Panwaslu Kecamatan.
“Kalau KPU sering komunikasi sama DPMD, mereka aktif. Nah Bawaslu Kabupaten Serang selama ini belum ada komunikasi, ini menjadi bahan evaluasi,” katanya.
