GELUMPAI.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS (51) dibekuk Polda Banten di Kecamatan Jawilan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Tersangka melancarkan aksi pemerasan dibalut dengan modus membuat laporan seolah terjadi pencemaran lingkungan oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).
Akibat dari tindakan premanisme tersebut, PT WPLI mengalami kerugian hingga Rp400 juta hingga dimintai satu unit Handphone Apple Iphone 14 Promax.
Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Ia menjelaskan, MS melayangkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan menuntut PT WPLI memberikan uang pembinaan organisasi dan uang operasional selama 20 bulan.
“Selanjutnya membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan menuntut pihak PT WPLI untuk memberikan uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 Juta perbulan yang telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan kronologi dalam aksi pemerasan tersebut.
Berawal pada sekitar tahun 2017, peristiwa bermula Ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI.
Pelaporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta,” ujarnya.
Akan tetapi, pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan.
Sehingga pada sekitar bulan Juli 2020, LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dian menjelaskan, dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara tersangka MS dengan Direktur PT WPLI, IPE PRIYANA, pada tanggal 9 September 2020.