GELUMPAI.ID – Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan setelah perayaan hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan. Tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” demikian bunyi pasal 5 ayat 2 dalam Perbup tersebut yang terlihat pada Jumat (21/3/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, menjelaskan bahwa proses pembayaran THR mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah. Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan memastikan pembayaran THR kepada ASN dilakukan sebelum Lebaran.
“Peraturan pemerintah bisa dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum hari raya dan dapatkan dibayarkan setelah hari raya. Tapi kalau kita sudah akan dibayarkan di bulan ini maksimal di akhir bulan tanggal 28 (Maret),” ungkapnya, dikutip dari LambTurah.co.id, pada Jumat (21/3).
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025 diperkirakan akan berlangsung pada 31 Maret 2025. Fahmi juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan jika ditemukan kesalahan dalam Perbup tersebut. “Nanti kalau ada kekeliruan kita perbaiki,” ujarnya.
Fahmi mengungkapkan bahwa Pemkab Pandeglang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk THR. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing ASN.
“Rp 60 miliar kurang lebih lumayan sangat besar. Kita selesaikan segara pembayarannya,” pungkasnya.