GELUMPAI.ID – Wakil Walikota Serang, Agis Nur Aulia, menegaskan bahwa larangan terhadap minuman keras (miras) dan hiburan malam masih berlaku di Kota Serang.
Ia menyebut, hingga saat ini belum ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang menjadi dasar hukum pelarangan tersebut.
“Yang pasti untuk sekarang, no way, no miras, no hiburan malam. Kalau sekarang ya, kalau sekarang tidak ada,” ujar Agis, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, revisi terhadap perda tersebut memang sempat diwacanakan, namun hingga kini belum masuk ke tahap pembahasan secara resmi.
Usulan terkait dibukanya hiburan malam menurutnya berasal dari aspirasi masyarakat, namun perlu kajian dan diskusi lebih lanjut bersama DPRD.
“Prosesnya kan panjang, harus melalui DPRD. Nah itu masih kita diskusikan,” tandasnya.
Hal ini juga dipertegas oleh Walikota Serang Budi Rustandi.
Ia menegaskan sikapnya terhadap peredaran miras di wilayahnya.
Menurutnya, hiburan malam tetap dilarang menjual minuman keras, bahkan jika tempat tersebut mengklaim sebagai tempat hiburan keluarga.
“Lalu hiburan malam yang mana saya melarang untuk minuman keras, tapi hanya kalau keluarga, itu tanpa pemandu penyanyi, tidak boleh minuman keras. Sekali lagi nih, tidak boleh minuman keras,” tegas Budi.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga berkaitan dengan optimalisasi pendapatan pajak dari sektor hiburan, namun tetap mengacu pada aturan dari pemerintah pusat.
“Ini dalam rangka apa? Agar saya bisa menarik pajak 40 persennya. Tapi kan di dasar kementerian di pusatnya adalah masuknya ke dalam kategori hiburan,” tandasnya.

