News

Peringati Hari Anak Nasional, Kemenkumham Beri Remisi Bagi 1.091 Narapidana Anak

GELUMPAI.ID – Remisi diberikan kepada 1.091 narapidana anak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023.

Dari 1.091 narapidana anak yang mendapat pengurangan masa pidana, 23 di antaranya langsung bebas. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Pujo Harinto.

“Remisi anak nasional 1.068 anak, 23 anak hari ini bebas di seluruh Indonesia. Sehingga total keseluruhan berjumlah 1.091 anak (yang mendapat remisi),” kata Pujo pada saat perayaan peringatan Hari Anak Nasional ke-39 di Kalimantan Barat, pada Minggu 23 Juli 2023.

Selanjutnya, menurut pujo hal tersebut merupakan upaya wujud nyata yang diberikan negara agar terjaminnya masa depan anak-anak untuk keberlangsungan bangsa dan umat manusia.

“Masa depan Indonesia berada di tangan dan pundak anak-anak kita, karenanya melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keberlangsungan hidup anak, sebab hal ini tertuang dalam konstitusi.

Dalam Konstitusi disebutkan bahwa, setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut, berlaku juga bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

“Dalam kenyataannya ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus berurusan dengan sistem peradilan pidana serta sebagian di antara mereka harus menjalani pidana, Ini bukan berarti bahwa perlindungan bimbingan pembinaan pendidikan dan pelayanan kesehatan boleh diabaikan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar