Peringati HUT Korpri ke-52, ASN Pemkab Serang Diminta Tingkatkan Kemampuan di Era Digital
GELUMPAI.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diminta untuk meningkatkan kapabilitas dan kemampuan di era digital. Salah satunya dengan menguasai AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan.
Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, disela Peringatan dan Tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke 52 tingkat Kabupaten Serang di Lapangan Tenis Indoor Setda pada Rabu, 29 November 2023.
”Kita sebagai anggota korpri untuk bisa meningkatkan kapabilitas, kemampuan wabil khusus di era digital kita dituntut bisa menguasa era digital salah satunya AI. Artinya kemampuan untuk nanti lebih bagus lagi di bidang digital,” ungkapnya.
Nanang juga mengungkapkan, bahwa pada momen Peringatan HUT Korpri ke 52 tingkat Kabupaten Serang juga diperingati diseluruh daerah pun ada pesan khusus dari Ketua Umum (Ketum) Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh agar anggota korpri harus bisa menggerakan pembangunan lebih baik lagi. Seperti layaknya mesin penggerak positif yang bisa bersinergi antara semua lini dan juga dengan pimpinan.
”Jadi harus lebih sinergi tidak bisa berjalan sendiri harus bergerak bersama-sama dengan pimpinan harmonis, sehingga arahan jelas, visi misi jelas akhirnya pimpinan pun memperhatikan tentang kesejahteraan kita,” paparnya.
Dengan demikian, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahn dan Kesra ini berharap kepada para ASN di lingkungan Pemkab Serang memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Sebab, jika anggota korpri tidak memberikan pelayanan yang kurang baik merupakan hal yang kurang bagus.
”Kita harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan meningkatkan kemampuan kinerja kita dengan baik,” katanya.
Berkaitan dengan tahun politik pada Pemilu 2024, kata Nanang, seperti yang disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah ASN mempunyai hak pilih namun ada aturan-aturannya yakni dengan menjunjung tinggi netralitas aturan yang tidak bisa dipungkiri.
Tinggalkan Komentar