Tantangan Integritas di Dunia Pendidikan
Dalam catatan KPK, sepanjang 2022, terdapat tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak. Empat modus utama yang umum terjadi meliputi penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.
Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan berbagai permasalahan terkait integritas di dunia pendidikan, di antaranya:
- Kejujuran Akademik: 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek; praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih terjadi.
- Ketidakdisiplinan Akademik: 45% siswa dan 84% mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah atau kampus; 43% tenaga pendidik mengalami ketidakhadiran tanpa alasan jelas.
- Gratifikasi: 65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi.
- Pengadaan Barang dan Jasa: 26% sekolah dan 68% universitas mengungkapkan adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor pengadaan barang dan jasa.
Di tahun 2023, SPI Pendidikan mencatatkan nilai rata-rata integritas di level nasional sebesar 73,7 poin. Meski tergolong tinggi, angka ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam implementasi pendidikan antikorupsi.

