Perkuat Sinergi, Kanwil Pajak Banten Gelar Riung Media
GELUMPAI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten (Kanwil DJP Banten) menggelar kegiatan Media Gathering bertajuk Riung Media dengan tema ‘Sinergi Media dan Direktorat Jenderal Pajak Tingkatkan Wajib Pajak’ di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten.
Terselenggara kedua kalinya di tahun 2023, Riung Media kali ini diselenggarakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergi antara Kanwil DJP Banten dengan insan media, baik media cetak, media online, TV, dan radio.
Acara tersebut dihadiri 48 perwakilan media yang ada di Provinsi Banten. Selain untuk mengenalkan Kepala Kanwil DJP Banten yang Baru, Cucu Supriatna, hal itu juga merupakan bentuk komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak eksternal.
Dalam sambutan dan paparannya, Kepala Kanwil DJP Banten menyampaikan informasi penerimaan pajak sampai dengan 27 November 2023, tercatat neto penerimaan pajak sebesar Rp61,286 triliun atau setara dengan 90,28 persen dari target penerimaan tahun 2023 dengan pertumbuhan sebesar 0,64 persen.
Atas realisasi penerimaan pajak tersebut menempatkan Kanwil DJP Banten di posisi ke-24 dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak.
‘‘Capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Banten didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran yang berkontribusi sebesar 19,86 persen, sektor industri pengolahan yang berkontribusi sebesar 19,44 persen, serta sektor pengangkutan dan pergudangan dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 39,12 persen,” paparnya.
Dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, lanjut Cucu, wajib pajak yang telah lapor sampai 27 November 2023 sebanyak 846.923 SPT atau capaian rasio sebesar 97,71 persen dari target sebanyak 866.808 SPT.
Komposisi SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu 57.560 SPT Wajib Pajak Badan, 706.681 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 82.592 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Cucu juga menyampaikan capaian atas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Banten, dari Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, Forensik Digital dan Kegiatan Pendukung Lainnya. Terkait dengan proses pemeriksaan pajak yang telah dilakukan.
Tinggalkan Komentar