News

Perkuat Sinergi, Kanwil Pajak Banten Gelar Riung Media

“Apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam suatu ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat menempuh beberapa upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan, ataupun Peninjauan Kembali (PK),” tambahnya.

Selain itu, Cucu mengingatkan untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP baik untuk Wajib Pajak, maupun Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya (ILAP) sampai dengan akhir tahun 2023 ini karena akan berdampak bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan.

Hal ini sejalan dengan implementasi Reformasi Perpajakan berupa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang sedang berlangsung dan diterapkan pada 1 Januari 2024 nanti.

Sebagaimana diketahui dalam reformasi perpajakan yang sedang berlangsung, ada lima proses bisnis yang akan terdampak diantaranya Registrasi, Pembayaran, Pelaporan SPT, Taxpayer Account Management, serta Layanan dan Edukasi Perpajakan.

Pemadanan NIK NPWP yang sedang digalakkan saat ini menjadi salah satu program reformasi perpajakan di proses bisnis registrasi.

“Kami sangat bahagia dan bangga bisa bekerja sama dengan seluruh awak media di Provinsi Banten. Saya berharap kerjasama yang baik yang sudah terjalin selama ini terus ditingkatkan,” pungkas Cucu menutup perbincangan hangat dan diskusi pada kegiatan Riung media.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar