Bisnis & Ekonomi News

Permendag 8/2024 Disebut “Menyiksa” Industri Tekstil, Mendag Siap Evaluasi

GELUMPAI.ID – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan dievaluasi. Langkah ini diambil menyusul sorotan tajam terkait dampak aturan tersebut pada impor tekstil ilegal.

“Permendag itu bisa saja setiap saat dievaluasi. Nanti kita lihat,” ujar Budi Santoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (30/12/2024).

Meski begitu, Budi membantah anggapan bahwa aturan tersebut menjadi penyebab maraknya impor tekstil ilegal yang berdampak buruk pada industri tekstil lokal.

Tekstil Lokal Kian Terpuruk

Sorotan terhadap Permendag 8/2024 tidak lepas dari keluhan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Ia menilai banyaknya produk tekstil impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia membuat industri tekstil dalam negeri semakin tertekan.

“Tekstil ilegal dan penyelundupan macam-macam itu membuat pasar kita dibanjiri produk murah. Akibatnya, perusahaan lokal sulit bertahan,” ungkap Yassierli.

Menurutnya, kondisi ini juga telah mengakibatkan banyak pabrik tutup dan pekerja terkena PHK massal. Situasi ini bahkan sempat dibahas dalam rapat tingkat Menteri Koordinator.

Menko Perekonomian Turun Tangan

Keputusan akhir terkait perubahan atau revisi Permendag 8/2024 akan berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Follow-up-nya ada di Menko, yang akan mereview dan menelaah kembali aturan ini,” tambah Yassierli.

Kebijakan impor yang diatur dalam Permendag 8/2024 menjadi sorotan utama karena celah yang diduga mempermudah masuknya barang impor ilegal. Sementara itu, Bea Cukai juga terus berupaya menekan arus barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Sumber: CNBC Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar