GELUMPAI.ID — Staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi, resmi mencabut permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan terkait penyitaan barang milik Kusnadi oleh penyidik KPK.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 April 2025.
Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, tak membeberkan alasan pencabutan itu.
“Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri,” kata Wiradarma saat ditemui usai sidang.
Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya menyampaikan permohonan dari Kusnadi.
Ketika ditanya apakah gugatan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Hasto, Wiradarma enggan menjawab.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan dengan dalih penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK dinilai tidak sah.
Namun, dalam pertemuan setelah sidang pembacaan permohonan, Kusnadi memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
“Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” ujar Wiradarma.
Hakim tunggal, Samuel Ginting, langsung mengabulkan pencabutan tersebut di ruang sidang.
“Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” ucap Samuel.
Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan agar gugatan praperadilan itu digugurkan.
Alasannya, berkas perkara yang dipersoalkan sudah masuk dalam persidangan pokok perkara Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami memberikan kesimpulan permohonan praperadilan ini demi hukum gugur,” ujar tim hukum KPK dalam sidang pada 8 April 2025.
KPK merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang menyebut bahwa praperadilan gugur jika pokok perkara sudah mulai diperiksa.
Permohonan praperadilan Kusnadi sebelumnya tercatat dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel.
Ia mempersoalkan legalitas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan pada 10 Juni 2024.