Lifestyle
Beranda » Lifestyle » Pernikahan Dini: Ancaman Masa Depan Anak Perempuan di Era Modern

Pernikahan Dini: Ancaman Masa Depan Anak Perempuan di Era Modern

GELUMPAI.ID – Di tengah era globalisasi dan kemajuan teknologi, pernikahan dini masih menjadi momok yang meresahkan di berbagai belahan dunia. Menurut laporan Plan Canada, setiap tahunnya, sekitar 12 juta anak perempuan di bawah usia 18 tahun terpaksa menikah, baik karena tekanan ekonomi, tradisi budaya, maupun minimnya akses pendidikan. Meski ada yang melakukannya dengan kesadaran, mayoritas justru terjebak dalam realitas rumah tangga di usia yang terlalu belia.

Lebih dari Sekadar Hak yang Direnggut

Pernikahan dini bukan sekadar perampasan kebebasan, tetapi juga memaksa anak perempuan untuk keluar dari sekolah, menghadapi risiko kehamilan dini, serta berpotensi mengalami kekerasan emosional, fisik, dan seksual. Kondisi ini menutup peluang mereka untuk meraih masa depan yang lebih cerah.

Alasan di Balik Fenomena Pernikahan Dini

1. Kesenjangan Gender & Tradisi Budaya

Di banyak komunitas, anak perempuan kerap dipandang sebagai beban ekonomi keluarga. Mereka dianggap kurang “berharga” dibandingkan anak laki-laki. Tradisi dan norma budaya memperkuat pandangan ini, sehingga pernikahan dini dinilai sebagai solusi untuk mengurangi tanggungan keluarga.

2. Kemiskinan dan Ketidaksetaraan Ekonomi

Dalam kondisi ekonomi yang sulit, keluarga sering kali memilih menikahkan anak perempuan mereka demi keamanan finansial. Mahar dan tanggung jawab suami kerap dipandang sebagai jalan keluar untuk meringankan beban hidup keluarga.

3. Minimnya Akses Pendidikan

Melansir Plan Canada, anak perempuan yang tidak bersekolah memiliki risiko tiga kali lipat lebih besar untuk menikah sebelum usia 18 tahun. Tidak adanya infrastruktur pendidikan, stigma negatif terhadap pendidikan perempuan, dan kemiskinan menjadi faktor utama yang menghambat mereka meraih pendidikan layak.

4. Konflik dan Krisis Kemanusiaan

Kondisi perang dan konflik, seperti yang terjadi dalam krisis pengungsi Suriah, memaksa banyak keluarga menikahkan anak perempuan mereka demi perlindungan dari ancaman kekerasan atau sekadar bertahan hidup secara ekonomi. Namun, realitasnya justru memperburuk situasi anak-anak tersebut.

5. Celah dalam Aturan Hukum

Banyak negara masih memiliki aturan longgar terkait usia minimal pernikahan. Bahkan, beberapa hukum memperbolehkan pernikahan dengan persetujuan orang tua, yang otomatis mencabut hak anak untuk menentukan masa depannya sendiri. Renggangnya sistem kependudukan memperburuk keadaan, di mana 230 juta anak dilaporkan tidak memiliki akta kelahiran yang sah.

Laman: 1 2