News

Perusahaan Tidak Bayar THR, Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Usaha

GELUMPAI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan didampingi Disnakertrans Kota Serang menggelar monitoring Tunjangan Hari Raya (THR) di salah satu grosir supermarket pada Rabu, 12 April 2023.

Monitoring THR itu dilaksanakan di Lotte Mart Grosir Kota Serang dengan dipimpin langsung oleh Walikota Serang Syafrudin.

Usai menggelar monitoring, Walikota Serang Syafrudin turut mengapresiasi supermarket tersebut, lantaran telah memberikan THR kepada para karyawannya sejak tanggal 6 April 2023.

“THR alhamdulillah Lotte ini sudah diberikan dari tanggal 6 oleh General Manager Lotte. Secara keseluruhan yang semestinya tanggal 15 seminggu sebelum lebaran itu diberikan,”

“ini setengah bulan sebelum lebaran sudah diberikan. Atas Pemerintah Kota Serang mengapresiasi,” kata Walikota Serang Syafrudin pada Rabu, 12 April 2023.

Selain itu dalam kegiatan tersebut juga turut dirangkai dengan kegiatan monitoring harga kebutuhan pokok masyarakat jelang lebaran.

Berdasarkan hasil pemantauan, harga kebutuhan pokok di Lotter Mart Grosir Kota Serang dinilai cukup relatif stabil.

Tidak hanya itu, Syafrudin juga menyebutkan bahwa stok barang di supermarket tersebut, diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga lebaran.

“Kami meninjau stok barang-barang yang ada di Lotte nampaknya ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Serang sampai lebaran,” ujarnya.

“Harga yang ada di Lotte ini, alhamdulillah stabil, relatif stabil. Tadi juga saya mencek harga cabai itu Rp34.900 jadi tidak ada kenaikan yang signifikan, tidak ada yang naik bahkan stabil,” imbuhnya.

Syafrudin juga menjelaskan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya, akan menerima sanksi tegas dari pemerintah.

Sanksi tegas yang dimaksud adalah pencabutan izin usaha perusahaan oleh pemerintah, jika perusahaan tersebut tidak menunaikan kewajibannya itu.

“Ya kalau THR ini tidak diberikan karena ini sesuai dengan surat dari menteri, surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR, apabila perusahaan tidak memberikan akan diberikan peringatan sampai pencabutan usaha,” tegasnya.

“Ada posko pengaduan di Disnaker. Bagi karyawan yang tidak menerima THR silahkan mengadukan ke kantor Disnaker dan untuk disampaikan ke Walikota. Dan walikota akan bertindak,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Poppy Nopriadi mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan monitoring THR sejak awal bulan Ramadan.

“Monitoring THR dari awal bulan puasa kita sudah melakukan, ya beberapa ke tempat-tempat atau perusahaan-perusahaan yang karyawannya banyak,”

“Dan alhamdulillah sampai dengan hari ini tidak ditemukan permasalahan soal pemberian THR,” kata Poppy Nopriadi.

Kemudian sebagai langkah antisipasi, Poppy menjelaskan bahwa pihaknya telah mendirikan posko pengaduan bagi pegawai yang tidak menerima tunjangan hari raya dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Untuk mengantisipasi itu juga, kita sudah mendirikan posko pengaduan pemberian THR ini. Apabila mislkan ada karyawan yang terdzolimi atau tidak mendapatkan haknya seusai dengan aturan, itu juga akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Terkait dengan besaran tunjangan hari raya, Poppy menjelaskan bahwa pegawai dapat menerima tunjangan secara penuh apabila telah terhitung bekerja selama satu tahun.

“Kalau aturan itu, kala saya tidak salah, kalau karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau satu tahun itu kewajibannya perusahaan membayarkan secara full,”

“Tapi kalau karywan itu bekerja di bawah 12 bulan, maka itu dihitung berapa bulan dia bekerjanya,” terang Poppy Nopriandi.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar