Peternak Keluhkan Susu Impor Bebas Pajak, Kemendag Janji Tinjau Ulang Kebijakan
Gelumpai.id, Nasional – Kebijakan pembebasan bea masuk untuk produk susu impor dari Australia dan Selandia Baru (New Zealand) kini menjadi sorotan. Para peternak sapi perah di Indonesia mengeluhkan penurunan harga susu lokal yang disebabkan oleh harga susu impor yang lebih murah setelah dibebaskan pajak dan bea masuk. Mereka mendesak agar pemerintah segera melakukan perubahan pada perjanjian dagang yang sudah berlaku, yakni ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Menanggapi keluhan ini, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Fajarini Puntodewi, membuka peluang untuk melakukan evaluasi terhadap perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan kedua negara tersebut. “FTA itu bukan seperti kitab suci yang tidak bisa diubah. Seperti dengan Jepang, itu kan ada masanya direview, cuma ada masanya. Misalnya setelah sekian tahun baru bisa di-review, contohnya dengan Jepang,” kata Fajarini dalam acara Gambir Trade Talk ke-17 di Jakarta, Selasa (19/11/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.
Puntodewi menjelaskan bahwa evaluasi FTA merupakan langkah yang bisa diambil untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak merugikan peternak lokal, sambil tetap menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan perlindungan terhadap sektor domestik.
Di sisi lain, para peternak sapi perah di Jawa Timur dan Jawa Tengah sempat melakukan aksi protes, seperti mandi susu hingga membuang susu perah, karena tidak terserap oleh industri pengolahan susu (IPS). Mereka menganggap produk susu impor lebih murah karena dibebaskan dari pajak dan bea masuk, sehingga harga susu lokal menjadi sulit bersaing.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011, ada empat jenis susu yang bea masuknya dibebaskan. Hal ini membuat harga susu impor dari Australia dan Selandia Baru lebih kompetitif, dengan harga sekitar 5% lebih murah dibandingkan produk susu dari negara lain.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa ketidakmampuan peternak lokal untuk bersaing di pasar dalam negeri disebabkan oleh perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia, Selandia Baru, dan Australia. “Selandia Baru dan Australia memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Indonesia, yang menghapuskan bea masuk pada produk susu. Sehingga membuat harga produk mereka setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan dengan harga susu dari negara pengeskpor lainnya,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11/2024).
Tinggalkan Komentar