News

PHK Meningkat di Indonesia, DKI Jakarta Terbanyak, Pemerintah Dorong Program JKP

GELUMPAI.ID – Jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus meningkat seiring dengan melemahnya sektor industri dalam negeri. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga 15 November 2024, sebanyak 64.288 tenaga kerja telah mengalami PHK, angka ini meningkat dari 63.947 tenaga kerja pada akhir Oktober 2024.

Data tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang menjelaskan bahwa tiga sektor industri menyumbang angka PHK tertinggi, yaitu:

  • Industri Pengolahan: Lebih dari 28 ribu tenaga kerja, termasuk sektor tekstil.
  • Aktivitas Jasa Lainnya: Lebih dari 15 ribu tenaga kerja.
  • Ritel dan Perdagangan Bebas: Sekitar 8 ribu tenaga kerja.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, mencatatkan 14.501 tenaga kerja yang terdampak selama periode Januari hingga Oktober 2024, atau sekitar 22,68% dari total korban PHK nasional.

Selain DKI Jakarta, dua provinsi lain di Pulau Jawa juga mengalami angka PHK signifikan, yaitu:

  • Jawa Tengah: 12.489 tenaga kerja.
  • Banten: 10.702 tenaga kerja.

Sepuluh provinsi dengan angka PHK tertinggi didominasi oleh wilayah-wilayah di Pulau Jawa, mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh pusat-pusat industri nasional.

10 Provinsi dengan PHK Tertinggi:

  1. DKI Jakarta: 14.501
  2. Jawa Tengah: 12.489
  3. Banten: 10.702
  4. Jawa Barat: 8.508
  5. Jawa Timur: 3.694
  6. Bangka Belitung: 1.894
  7. Sulawesi Tengah: 1.812
  8. DI Yogyakarta: 1.245
  9. Sulawesi Tenggara: 1.156
  10. Riau: 1.068

Indah menjelaskan bahwa kenaikan angka PHK dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perusahaan yang belum dapat beradaptasi dengan kondisi pascapandemi Covid-19, serta dampak dari tekanan global seperti perang, perubahan kebijakan perdagangan, dan pergeseran pola konsumsi. “Banyak usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi, ditambah dengan persaingan yang semakin ketat, sehingga mereka terpaksa mengambil langkah berat untuk melakukan PHK,” ujar Indah.

Sebagai respons, pemerintah mendorong para pekerja yang terdampak PHK untuk memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang menyediakan bantuan keuangan sementara, pelatihan keterampilan, serta informasi pasar kerja untuk membantu mereka kembali bekerja.

Dalam situasi yang penuh tantangan ini, pemerintah dan berbagai pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh peningkatan angka PHK.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar