Pihak Nikita Mirzani Layangkan Surat kepada Kejari Serang, Ini Isinya
GELUMPAI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima surat dari kuasa hukum artis Nikita Mirzani, pasalnya, surat yang dilayangkan adalah surat permohonan penangguhan penahanan.
Kasi Intel Kejari Serang Banten, Rezkinil Jusar mengungkapkan surat permohonan itu disampaikan oleh pengacara dari Nikita Mirzani (NM.
“Jadi kami telah menerima surat dari kuasa hukumnya saudara tersangka NM tentang permintaan penangguhan penahanan,” ungkapnya pada Kamis (27/10).
Surat permohonan penangguhan itu dilayangkan oleh pihak Nikita Mirzani pada tanggal 26 Oktober 2022.
Dengan nomor surat : 095/LO-FB/X/2022/ Tanggal 26 Oktober 2022.
Permohonan itu diajukan oleh pihak kuasa hukum sesuai SOP dengan masukan ke PTSP.
“Yang pada intinya memintakan bapak Kepala Kejaksaan Negeri Serang untuk dapat mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM,” terangnya.
Atas permohonan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang akan memberikan tanggapan atas permohonan itu.
Disampaikan Rezkinil, pihak JPU akan bersikap atau menentukan sikapnya setelah mencermati isi permohonan tersebut. Apakah permohonan penangguhan itu akan diberikan atau tidak.
“Kita sama-sama menunggu aja, segera mungkin, tidak lama juga. Kita nunggu dulu bagaimana pendapat dari JPU. Dasar itulan nanti kita baru menyatakan terhadap permohonan itu,” ungkapnya.
Sementara seseorang yang menjadi jaminan atas penangguhan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Rezkinil menyebut bahwa yang menjadi jaminannya adalah kuasa hukum dari Nikita Mirzani.
“Yang menyampaikan permohonan kuasa hukumnya dan yang dijadikan jaminan itu kuasa hukum dari tersangka NM sendiri,” ungkapnya.
Tinggalkan Komentar