Pilkada Ulang Gegara Kotak Kosong? Catat Tanggal Mainnya!
GELUMPAI.ID – Pemerintah dan DPR resmi sepakat bahwa pemilihan ulang kepala daerah akibat kemenangan kotak kosong akan digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja bersama pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu pada 4 Desember lalu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa hasil rapat dan RDP dengan Komisi II DPR RI telah mengunci jadwal tersebut.
“Berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus. Tentu kita pastikan lagi untuk aspek teknis terkait dengan pendanaannya tadi,” ujar Bima dalam rapat di Komite I DPD, Selasa (10/12).
Daftar Daerah Calon Tunggal yang Ketemu Kotak Kosong
Dalam Pilkada serentak 27 November lalu, ada 37 daerah yang menyuguhkan calon tunggal melawan kotak kosong. Rinciannya meliputi:
- 1 provinsi,
- 31 kabupaten,
- 5 kota.
Hasilnya, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka harus menggelar pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 lantaran kemenangan kotak kosong.
“Kami laporkan, ini ada daerah yang tadi. Ada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong,” tambah Bima.
Kotak Kosong Menang Telak!
Berdasarkan penghitungan KPU, kemenangan kotak kosong di dua daerah tersebut cukup mencolok:
- Pangkalpinang
Pasangan calon petahana Maulana-Masgus hanya meraih 42,02%, kalah dari kotak kosong yang meraup 57,98% suara. - Bangka
Pasangan petahana Mulkan Mahardian juga tumbang dengan raihan 42,75%, kalah dari kotak kosong yang mencatat 57,25%.
Jadi, 27 Agustus 2025 bakal jadi momen panas! Pemilihan ulang di Pangkalpinang dan Bangka siap mencuri perhatian, apakah ada calon yang bisa mengalahkan kotak kosong kali ini?
Tinggalkan Komentar