GELUMPAI.ID – Rencana Pemerintah Kota Serang untuk mengajukan pinjaman daerah pada 2026 mulai terungkap.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menjelaskan bahwa sumber pembiayaan tersebut sudah tercatat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dokumen RPJMD Kota Serang tahun 2025–2029 telah disetujui oleh DPRD Kota Serang pada Sabtu, 2 Agustus 2025, yang memuat seluruh janji politik pasangan Walikota dan Wakil Walikota Serang, Budi Rustandi – Nur Agis Aulia, saat kampanye Pilkada 2024.
“Kami mendapat kabar bahwa untuk di tahun 2026, di RPJMD berarti lima tahun ke depan ya, sudah dimasukkan sumber pembiayaan, sumber pendapatan di antaranya dari pinjaman daerah,” ungkap Imam, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi, Pemkot Serang melakukan perombakan signifikan terhadap proyeksi APBD 2026–2030 pada dokumen RPJMD yang disahkan.
Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi rencana pengajuan pinjaman daerah senilai ratusan miliar rupiah pada 2026.
Imam menjelaskan, tindak lanjut dari rencana tersebut harus diawali dengan konsultasi bersama pemerintah pusat.
Selain itu, Pemkot Serang juga akan mengoordinasikan tujuan dari pinjaman daerah itu agar sejalan dengan perencanaan.
“Iya, untuk di tahun 2026 itu barangkali sementara ya, karena ini kan masih berproses di perencanaan. Nanti juga akan ada pembahasan yang mungkin akan berlanjut lagi,” katanya.
Soal nilai pinjaman, Imam menegaskan bahwa hal itu masih relatif. Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan dari pihak pemberi pinjaman.
Dalam dokumen RPJMD yang disetujui, ringkasan proyeksi APBD 2026 menunjukkan defisit anggaran sebesar Rp145 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan signifikan pada postur anggaran tersebut terjadi karena masuknya proyek pembangunan fisik seperti pembangunan Pasar Rau, Pasar Lama dan sejumlah pembangunan fisik lainnya di tahun 2026.
“Pemberi pinjaman ini diperbolehkan dari lembaga perbankan dan juga lembaga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau di ketentuan itu memang diperbolehkan, baik itu dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Jadi nanti kita lihat mana yang lebih visibel, lebih memungkinkan dengan Pemkot Serang,” jelasnya ketika ditanya apakah pinjaman berasal dari BJB atau Bank Banten.

